JAKARTA, KOMPAS.com — Izin penyelenggaraan Monas Fair yang hanya sampai 24 Juli 2013, sementara acara berlangsung hingga 4 Agustus 2013, menjadi sorotan Pemprov DKI. Pihak penyelenggara pun berjanji mematuhi apa yang diminta oleh Pemprov.
"Kami selaku panitia pelaksana akan mengikuti petunjuk dan kehendak Pemda DKI," kata Ketua Panitia Monas Fair M Haikal Sastrajumena saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2013).
"Bila suasana kondusif dan animo masyarakat serta tenant menginginkan perpanjangan event ini, maka kami akan mengajukannya ke dinas yang terkait," tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Widyo Dwiyono mengungkapkan pihaknya hanya bisa memberi izin selama 10 hari.
"Waktu penyelenggaraan (Monas Fair) itu dapat diselenggarakan selama jangka waktu 10 hari. Itu dasarnya sesuai perarturan tentang penyelenggaraan kegiatan di taman,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono mengatakan, pihak penyelenggara, PT Nusantara Andika, harus mengajukan permohonan izin kembali untuk menyelenggarakan acara tersebut hingga satu bulan mendatang. Apabila tidak mengajukan izin, kata dia, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pihak penyelenggara.
Sanksi itu datang dari Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKMP) DKI dan UPT Taman Monas yang berada di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Izin, Penyelenggara Monas Fair \"Manut\" Pemprov
Dengan url
http://keepyourcurrenthealth.blogspot.com/2013/07/soal-izin-penyelenggara-monas-fair.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Izin, Penyelenggara Monas Fair \"Manut\" Pemprov
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Izin, Penyelenggara Monas Fair \"Manut\" Pemprov
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar