JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati, kembali membantah menerima kardus berisi uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Hal itu dikatakan Erna ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
"Saya tidak pernah terima Rp 2 miliar dari Sukotjo," kata Erna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Kesaksian Erna di persidangan berbeda dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sama seperti saat sidang Djoko, Erna saat itu mengaku ditekan oleh penyidik KPK. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Amin Ismanto pun mengingatkan bahwa Erna sudah disumpah.
"Keterangan saksi berbeda dengan BAP. Yang dilingkari cuma poin dua ini. Saudara kan sudah disumpah," kata Hakim Amin.
Dalam sidang sebelumnya, Sukotjo mengaku pernah mengantar uang Rp 2 miliar untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Uang dalam kardus itu diterima salah satu sekretaris pribadi Djoko yaitu Tri Hudi Ernawati.
Saat itu Djoko sedang tidak berada di Kantor Korlantas. Menurut Sukotjo, saat itu Erna meminta agar kardus uang diletakkan di bawah meja. Kemudian Erna mengatakan bahwa kardus itu telah ditunggu-tunggu oleh Djoko.
"Katanya (Erna), taruh saja di bawah meja. Ini sudah ditunggu-tunggu oleh Kakor (Djoko)," kata Sukotjo.
Sukotjo mengatakan awalnya Budi meminta dirinya menyiapkan uang Rp 4 miliar. Uang tersebut kemudian diletakkan dalam dua kardus, masing-masing Rp 2 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar sebelumnya telah diserahkan langsung pada Budi. Budi adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri. Sementara Sukotjo sebagai Direktur PT ITI sebagai perusahaan rekanan yang diminta Budi mengerjakan proyek.
Budi didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.
Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Eks Sespri Djoko Bantah Terima Rp 2 Miliar dari Sukotjo
Dengan url
http://keepyourcurrenthealth.blogspot.com/2013/10/eks-sespri-djoko-bantah-terima-rp-2.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Eks Sespri Djoko Bantah Terima Rp 2 Miliar dari Sukotjo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Eks Sespri Djoko Bantah Terima Rp 2 Miliar dari Sukotjo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar