JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/7/2013), kembali ditunda.Briptu Nugroho Eko Krismianto adalah terdakwa kasus sodomi terhadap FF (5). JPU beralasan, alasan sidang ditunda karena belum menyelesaikan berkas tuntutan.Jhony Mazmur Manurung,...
00.36 | 0
komentar | Read More