JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai rencana Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Menurut Basuki, Pemerintah Provinsi DKI memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2013.
"Pak Gubernur bilang, kan, memang harus digugat. Masa buruh tidak memperjuangkan nasibnya dia," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Basuki menilai tepat langkah buruh dalam memperjuangkan pembatalan penangguhan UMP melalui PTUN. Selain itu, ia yakin bahwa gugatan itu tidak akan mengganggu kinerja Pemprov DKI. Bila putusan PTUN memenangkan gugatan buruh, Basuki menyatakan bahwa Pemprov DKI tinggal melaksanakan putusan tersebut.
"Ya, kita tunggu saja kan. Kalau PTUN memenangkan buruh, ya kita ikuti saja. Santai, kan," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
MPBI akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Jokowi, yang telah mengabulkan penangguhan UMP 2013 sebagaimana diajukan oleh delapan perusahaan. Delapan perusahaan itu adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Interprises Indonesia, dan PT Winners International.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Penangguhan Upah Minimum, disebutkan bahwa penangguhan UMP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan itu antara lain ada persetujuan dari buruh, perusahaan benar-benar merugi, dan membuat laporan audit. Namun, hingga saat ini MPBI menilai tidak ada sikap transparan tentang laporan keuangan dari perusahaan.