Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Ungkap Kasus Berat, 72 Buser Dapat Penghargaan

Written By bos blog on Rabu, 23 Januari 2013 | 00.36





Ungkap Kasus Berat, 72 Buser Dapat Penghargaan





Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Rabu, 23 Januari 2013 | 00:07 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 personel Buru Sergap (Buser) atau Reserse Kriminal di dua unit dan tiga Polsek di Jakarta Timur, mendapat penghargaan dari Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni. Penghargaann itu diberikan bagi mereka yang berhasil mengungkap kasus berat yang terjadi.


Dua unit tersebut adalah Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta Unit Reserse Mobil (Resmob). Adapun, tiga Polsek itu adalah Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung dan Polsek Cakung.


Mulyadi menjelaskan, beberapa waktu terakhir, di wilayah operasi Jakarta Timur terdapat beberapa kasus yang menjadi sorotan publik. Beberapa kasus itu antara lain, perampokan di dalam angkutan kota di Jatinegara, pembunuhan bocah 12 tahun di Cakung hingga perkosaan bocah 11 tahun yang akhirnya meninggal dunia yang ditangani PPA Polres Jakarta Timur.


"Jadi memang sudah selayaknya anggota kita diberikan penghargaan seperti ini," ujarnya usai pemberian penghargaan berupa piagam kepada anggotanya di Lantai VI Polres Jakarta Timur, Selasa (22/1/2013).


Mulyadi pun tidak menampik bahwa banyak juga oknum Polisi yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan hukuman. Oleh sebab itu Mulyadi berharap penghargaan tersebut dapat memacu motivasi anggotanya untuk bekerja maksimal.


"Pemimpin juga sebaliknya akan memberikan reward kepada mereka yang berprestasi dan sebaliknya yang melakukan pelanggaran mendapat hukuman," lanjutnya.






Editor :


Aloysius Gonsaga Angi Ebo















00.36 | 0 komentar | Read More

Cedera Serena Kian Mencemaskan



Australia Terbuka


Cedera Serena Kian Mencemaskan





Penulis : Emilius Caesar Alexey | Selasa, 22 Januari 2013 | 23:43 WIB













MELBOURNE, KOMPAS.com - Usaha Serena Williams untuk merebut gelar juara Australia Terbuka keenam kalinya diragukan bakal berjalan mulus.


Meskipun di perempat final, Rabu (23/4) ini,  bakal menghadapi  Sloane Stephens, yuniornya dari AS, yang di atas kertas mudah untuk dikalahkannya,  Serena sedang diintai masalah laten di kakinya.


Cedera lama yang  menimpa pergelangan kaki kanannya kembali kambuh saat tampil di ganda putri bersama kakaknya, Venus Williams, Selasa (22/1). Mereka akhirnya kalah dari  pasangan  Italia, Sara Errani  dan Roberta Vinci, dengan skor 6-3, 6-7, dan 5-7.            


Dalam set pertama, Serena tampak mencubit pergelangan kaki kanannya dan ada mimik kesakitan di wajahnya. Pergerakannya tidak leluasa di set kedua dan ketiga dan akhirnya kalah.            


Mantan petenis senior Martina Navratilova mengatakan, Serena membutuhkan keberuntungan agar cederanya tidak menjadi lebih parah. Serena memiliki semuanya untuk menang tetapi dibutuhkan tambahan keberuntungan untuk benar-benar menang dalam laga.


Serena belum berkomentar mengenai cederanya. Namun, untuk pertandingan perempat final melawan rekannya di tim Fed AS, Serena mengatakan, Stephens adalah pemain  bagus dan bakal bersinar di masa depan.            


Serena baru sekali bertanding melawan  Stephen, saat menang di perempat final Brisbane International dengan  6-4 dan 6-3.     "Kami sama-sama berpeluang untuk maju ke semifinal. Ini akan menjadi pertandingan yang bagus," kata Serena. 



















00.29 | 0 komentar | Read More

Polisi Terima Bukti Baru Kasus Penculikan Anak Nassar


Siti Nurjanah (Anak Nassar - Muzdhalifah) yang mengalami penculikan.

Siti Nurjanah (Anak Nassar - Muzdhalifah) yang mengalami penculikan. (sumber: BeritaSatu.com/Chairul Fikrie)




Polisi masih terus menyelidiki surat dan foto yang diterima keluarga.

Tangerang

- Hampir satu minggu lamanya Siti Nurjanah alias Nana, Putri pasangaan artis dan pedangdut Nassar dan Muzdhalifah diculik. Hari ini pihak keluarga menerima sebuah paket berisi surat bertulisan tangan yang diduga ditulis Nana dengan foto Nana yang sedang dilakban dan diikat.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak Polres Tanggerang Kota. Dan hal itu dibenarkaan AKBP Suharyanto, Kanit Reskrim Polres Tanggerang Kota, Selasa (22/1) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

"Benar, ada. Saat ini sedang kami selidiki lebih lanjut penemuan barang bukti itu," ujar AKBP Suharyanto.

Namun menurut Suharyanto, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait surat yang diterima pihak keluarga.

"Tapi saya tidak akan ceritakan panjang lebar dulu karena masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini sudah kami amankan barang buktinya," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pukul 11.30 WIB pihak keluarga Nassar dan Muzdhalifah menerima sebuah paket berwarna cokelat berisikan tulisan tangan yang diduga tulisan tangan Nana berikut foto terbaru Nana yang sedang diikat dan mulutnyaa dilakban oleh penculiknya.

Dalam tulisan tangannya itu, Nana meminta pihak keluarganya mengikuti perintah penculiknya.

Tulisan itu di antaranya: "ini Nana, orang rumah harus mengikuti perintah Om, Nana takut kalau nanti dijual."

00.15 | 0 komentar | Read More

Calon Hakim Agung Setuju Perda Larangan Mengangkang


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu calon hakim agung, Yakup Ginting, mendukung peraturan daerah di Lhokseumawe yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor. Hal ini disampaikan Yakup saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Selasa (22/1/2013).

"Perda larangan mengangkang di Lhokseumawe, argumennya karena keunikan dari qanun. Ketika posisi qanun ini sebagai justifikasi produk perda dikaitkan dengan sistem yang bertentangan dengan HAM yang diatur undang-undang, bagaimana titik temunya?" tanya Eva.

Yakup menjawab bahwa produk peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah, yang dalam hal ini daerah tersebut diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya.

"Ketika perda itu tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi, ini memang masalah. MA sebenarnya punya kewenangan uji materi terhadap peraturan di bawah UU, tapi persoalan ini sensitif," kata Yakup.

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tersebut mengatakan, persoalan perda larangan mengangkang ini sensitif karena terikat dengan kondisi sosiologis masyarakat suatu daerah. "Sebenarnya secara sosiologis, perda itu bisa diterima dalam rangka Bhinneka Tunggal Ika," kata Yakup.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan dialog untuk menemukan titik temunya. "Para pakar perlu diundang untuk menjelaskan soal perda itu. Ini jalan keluarnya," ujar dia. 

Hingga hari ini, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 calon hakim agung. Besok, Rabu (23/1/2013), seleksi akan kembali dilanjutkan untuk dua calon hakim agung yang tersisa. Selanjutnya, Komisi III akan memilih delapan hakim agung baru.






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









00.05 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger